Pemprov DKI Ungkap Ada Dua Perusahaan Selain KCN Terancam Dicabut Izinnya Akibat Pencemaran Debu Batu Bara
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut terdapat dua perusahaan selain PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terancam diberi sanksi pencabutan izin kegiatan akibat pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

Asep menyebut, PT HSD dan PT PBI, dua perusahaan pelaku pencemaran udara ini sebelumnya telah diberi sanksi administratif berupa paksaan untuk memperbaiki dampak lingkungan dari kegiatan bongkar muat.

Namun, saat ini sanksi administratif tersebut belum melewati akhir masa tenggat yang ditetapkan. Sehingga, dua perusahaan ini belum diberi sanksi pencabutan izin seperti PT KCN.

"Ada dua (perusahaan) lagi selain KCN. Itu yang di daerah Marunda. Kalau yang dua perusahaan itu masih dalam masa sanksi. Jadi, belum ditingkatkan seperti KCN," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 22 Juni.

Sampai saat ini, Asep menyebut pihaknya masih memberi kesempatan kepada PT HSD dan PT PBI untuk menjalankan sanksi administratif agar mereka tidak mendapatkan sanksi pencabutan izin.

"Jadi, kita masih terus melihat progres mereka. Tapi kami harap dengan pengenaan sanksi ke KCN ini membuat perusahaan lain di Kawasan Berikat Nusantara Marunda juga bisa meningkatkan kualitas pengelolaan terutama berhubungan dengan lingkungan," tutur dia.

Sebagai informasi, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT HSD dan PT PBI per tanggal 31 Maret lalu. Hal ini menyusul pemberian sanksi yang sebelummya dijatuhkan kepada PT KCN 14 hari sebelumnya.

Hasil pemeriksaan Pemprov DKI, kegiatan bongkar muat barang curah perusahaan di Pelabuhan Marunda tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Pengenaan sanksi ini dilakukan akibat warga Rusun Marunda merasakan dampak pencemaran sejak empat tahun silam. Pencemaran udara ini disebabkan oleh pengelola pelabuhan yang memiliki kegiatan bongkar muat komoditas curah padat dan basah, termasuk batu bara.

Pencemaran debu batu bara tersebut menimbulkan penyakit serius pada warganya. Kini, ada tiga warga yang mengidap penyakit ulkus kornea yang diduga kuat akibat pencemaran debu batu bara di Marunda tersebut. Pemukiman warga pun kerap dikotori oleh debu yang terbang ke permukaan.

Terkait