TANGERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang wanita berinisial MSM (39) atas tindak pidana penggelapan uang saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu di Jalan Raya Serang Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Kata Zamrul penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.
"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Di mana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar. Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal tuduhan yang diberikan kepadanya.” jelas Zamrul.
VOIR éGALEMENT:
"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,” tambah Zamrul.
Kepada penyidik, MSM mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp125 juta untuk keperluan pribadi seperti membeli mobil dan bangun rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu satu anak itu dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.