JAKARTA - Pengurus Pusat Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) meminta agar Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjadi lembaga independen, tidak berada di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"MKEK harus berdiri sendiri menjadi lembaga independen seperti KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), jangan lagi di bawah organisasi profesi," kata Ketua Umum Pengurus Pusat PDIB James Allan Rarung dalam Pertemuan Audiensi Komisi IX DPR RI dengan Pengurus PDIB dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) yang diikuti di Jakarta, Antara, Senin, 20 Juni.
Hal itu karena pihaknya menilai terjadi konflik kepentingan di MKEK selama ini. "Conflict of interest itu harus dibenahi ," katanya.
Pihaknya mencontohkan petinggi IDI yang pernah menjadi bintang iklan produk air minum. Kemudian petinggi IDI lainnya yang menjadi komisaris independen di sebuah perusahaan.
Menurutnya, dua kasus tersebut secara etika kedokteran, dilarang, namun tidak diproses oleh MKEK.
"Secara etika kedokteran itu dilarang tetapi ada yang tidak diproses oleh MKEK, karena dalam tanda petik (pelaku) merupakan pejabat tinggi, bahkan oknum tersebut adalah ketua umum saat ini. Jadi agak sulit kalau MKEK itu harus membuat putusan yang harus dijalankan oleh ketua umum sedangkan yang jadi objek perkara itu dirinya sendiri," paparnya.
Pihaknya menambahkan konflik kepentingan juga terjadi ketika sidang MKEK memutuskan pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
"Ini kasus Dokter Terawan pada ramai gara-gara ini aturan banyak yang kurang jelas," katanya.