Bagikan:

KALTENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pengawasan terhadap notaris ditingkatkan untuk meminimalkan tindak pencucian uang.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra mengatakan instruksi meningkatkan pengawasan terhadap notaris itu ditujukkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). 

"Majelis pengawas notaris berwenang dan kewajiban mengawasi serta memastikan notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ini untuk meminimalkan potensi tindak pencucian uang," kata Hendra di Palangka Raya, Kalteng, dikutip dari Antara, Senin 20 Juni.

Dia menuturkan, penerapan PMPJ oleh notaris dimaksudkan agar notaris tidak dimanfaatkan pelaku tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana pendanaan terorisme. Upaya ini dilakukan mengidentifikasi setiap orang yang akan menggunakan jasa notaris.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait Rapat Koordinasi (Rakor) MPWN dan MPDN di salah satu hotel di Palangka Raya. Rakor itu dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengawasan PMPD serta penanganan permasalahan kenotariatan di Kalteng.

Peserta pada Rakor itu sebanyak 50 orang yang terdiri dari MPWN, MPDN Kota Palangka Raya, MPDN Kabupaten Kapuas, MPDN Kabupaten Kotawaringin Barat, MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur dan MPWN dan MPDN Wilayah Kalteng.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Arfan Faiz Muhlizi dan Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar.

Hendra mengatakan Raktor itu bertujuan meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Notaris di Kalteng mengenai penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dengan baik.

"Selain itu juga dibahas berbagai permasalahan berkaitan dengan penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga kedepan penerapan PMPJ dapat dilaksanakan secara efektif di wilayah Kalimantan Tengah," katanya.

Dia pun berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan maksimal, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selalu jalin komunikasi yang intens dengan pengurus wilayah notaris sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi majelis pengawasan di Kalteng semakin optimal," pungkasnya.