Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menegaskan pentingnya pengawasan profesional terhadap notaris untuk mendukung iklim ekonomi kondusif. Termasuk memastikan notaris bisa bantu cegah TPPU dan pendanaan teroris.

Hal ini disampaikan dalam Pelantikan dan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat Periode 2022-2025, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode 2022-2025 dan Pelantikan dan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual 2024-2027.

Kata Yasonna, notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, harus melaksanakan tugasnya dengan kepekaan tinggi dan due diligence. Notaris berperan penting dalam mendukung administrasi pemerintahan dan kemajuan ekonomi Indonesia.

Yasonna menyoroti pentingnya adaptasi hukum untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha dan investor.

"Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence. Hal ini untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa, maupun bagi notaris itu sendiri," kata Yasonna, Kamis (6/6/2024).

Regulasi yang disempurnakan seperti penyederhanaan proses pendirian badan usaha, menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan ease of doing business. Selain itu, pengawasan terhadap notaris juga harus diperketat untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Yasonna menegaskan pentingnya peran Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan sanksi kepada notaris yang melanggar hukum. Ia juga meminta majelis mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap notaris yang bermasalah.

“Jumlah notaris yang banyak menimbulkan persaingan tidak sehat, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, anggota majelis diharapkan memiliki komitmen tinggi dan terus memperbarui pengetahuan mereka sesuai perkembangan peraturan,” ujar Yasonna.

Menkumham juga menyoroti keikutsertaan Indonesia sebagai anggota dari Financial Action Task Force (FATF) dapat menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi TPPU dan TPPT. Pengawasan notaris yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Yasonna juga mengingatkan notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), mengisi data Beneficial Ownership (BO), dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Pengawasan profesional dan komprehensif terhadap notaris mutlak diperlukan untuk menjaga integritas sistem hukum dan mendukung perekonomian nasional melalui Kemenkumham sebagai pengawas yang tugas dan fungsinya ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).