Fakta Baru Khilafatul Muslimin, Tiap Anggota Diwajibkan Infak 30 Persen dari Penghasilan
Ilustrasi (Foto: Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru di balik sumber dana organisasi Khilafatul Muslimin.

Tak hanya mewajibkan sunbangan Rp1.000 per hari, organisasi ini juga meminta infaq 30 persen dari penghasilan para anggotanya.

"Ternyata masing-masing warganya ini wajib untuk berinfaq versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu, 18 Juni.

Namun, disinggung lebih jauh soal pendanaan organisasi Khilafatul Muslimin, Hengki belum bisa bericara banyak. Sebab, penyelidikan masih dilakukan.

Termasuk, mengusut dugaan ada aliran dana yang diterima organisasi ini dari luar negeri.

"Kita terus selidiki bersama dengan PPATl menyelidiki itu," kata Hengki.

Sebelumnya, salah satu sumber pendanaan organisasi Khilafatul Muslimin berasal dari anggotanya. Sebab, ada aturan yang mewajibkan menyumbang Rp1.000 setiap harinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah anggota organisasi ini mencapai puluhan ribu. Sehingga, jumlah uang yang didapat dari sumbangan cukup besar.

Kemudian, pendanaan juga didapat dari sekolah yang dimiliki organisasi tersebut.

Sebab, para wali murid juga diwajibkan memberi sumbangan.

"Siswa-siswanya pendidikannya bersifat gratis jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infaq," ungkapnya.