Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang semua aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan organisasi Khilafatul Muslimin. Alasannya, organisasi itu menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 22 Juni.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan pesantren milik Khilafatul Muslimin juga tak boleh dilanjutkan. Alasannya sama, karena tempat belajar itu menjadi media penyebaran paham khilafah.

"Nah jadi tidak ada lagi, karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah sekolah itu kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhamadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar," tegasnya.

Selain itu, Zulpan menyebut, dalam waktu dekat bakal menyampaikan perkembangan penanganan kasus Khilafatul Muslimin. Sebab, ada fakta-fakta baru yang didapat.

"Mungkin untuk beberapa hari ke depan kita juga akan ada rilis lagi terkait degan perkembangan penanganannya," kata Zulpan.

Dalam kasus Khilafatul Muslimin, ada 6 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka antara lain Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Bandar Lampung.

Kemudian, AS yang ditangkap di daerah Mojokerto, pada Senin, 13 Juni. Dia merupakan menteri pendidikan organisasi tersebut.

Empat orang lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW yang disebut tokoh penting di kelompok Khilafatul Muslimin.