Modus Pura-pura Anggota BNN, Pelaku Pemerasan yang Menuduh Pengendara Transaksi Narkoba di Samarinda Diringkus
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli. ANTARA/R'sya R.

Bagikan:

SAMARINDA - Polresta Samarinda mengamankan pelaku pemerasan terhadap seorang pengendara dengan berkedok anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dia langsung mendekati korban dan mengancam dengan menuduh korban (terkait) transaksi narkoba. Pelaku pun meminta 2 unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu, lalu pergi," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dikutip Antara, Jumat, 17 Juni.

Pemerasan modus pura-pura sebagai anggota BNN terjadai pada Rabu (1/6) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan K.H. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Saat itu, pelaku berinisial PM (29) menghampiri korban dengan mengendarai mobil Avanza KT-1801-MW warna putih milik mertuanya.

"Jadi mobil yang dia pakai ini milik mertuanya yang dipinjam untuk beraksi. Pelaku ini kami tangkap di rumahnya pada tanggal 7 Juni," terang Ary.

Berdasarkan keterangan pelaku, Ary mengungkapkan pelaku baru satu kali melakukan pemerasan tersebut dengan alasan faktor ekonomi.

"Katanya nanti uang dan handphone akan dikembalikan, sebagai jaminan kalau penyelidikan selesai. Akan tetapi, ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor kepada kami," jelas Ary.

Pelaku disebut kepolisian mengaku tidak memiliki sasaran tertentu dalam melakukan aksinya, tetapi niatnya muncul karena melihat adanya kesempatan.

"Tidak tentu sasarannya, kalau dirasa ada kesempatan dan kebetulan saat itu motor korban mogok. Dia ambil kesempatan itu, ya, bilangnya timbul begitu saja niat itu," tuturnya.

Polresta Samarinda mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.