SERANG - Ditreskrimum Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan sindikat mafia tanah. Pelaku menjual bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan lahan yang diperjualbelikan oleh tersangka lokasinya ada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap sindikat mafia tanah yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dengan luas bidang tanah 1,2 hektare, dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Shinto melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni.
Shinto menjelaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan peran yang berbeda, “US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat (mensrea) awal untuk mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan korban telah dipalsukan dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp200.000.000 atas peran tersebut,” jelas Shinto.
SEE ALSO:
Shinto juga menjelaskan, bahwa peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu itu terjadi sekitar tahun 2012 – 2021.
“Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektar telah ditransaksikan selama 10 tahun, karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” ungkap Shinto
Ari Indyastuti melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022 dan penyidikan serta penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak, “Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.
Adapun modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara illegal. Aksi tersebut dilakukan oleh kelompok sindikat mafia tanah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp1,2 miliar. Pelaku berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang dibantu oleh kepala desa setempat,” papar Shinto.
Satgas Mafia Tanah, lanjut Shinto, telah menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.
“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa, dimana tanda tangan benar milik korban namun isi surat Kuasa telah dipalsukana dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,” jelas Shinto.
Dalam perkara ini para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tegas Shinto.