Perceraian Tinggi Dipicu Perselingkuhan Sampai Ekonomi, Kemenag Sumbar Siapkan 55 Fasilitator Perkawinan
Bimbingan teknis fasilitator perkawinan calon pengantin di Bukittinggi. (Antara/HO-Kemenag)

Bagikan:

BUKITTINGGI - Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat menyiapkan dan melatih 55 fasilitator perkawinan terdiri atas penghulu dan penyuluh agama di daerah itu guna mengantisipasi tingginya angka perceraian.

"Untuk mewujudkan keluarga yang kokoh dan tangguh harus dimulai dengan memberi bekal awal menyediakan layanan bimbingan perkawinan berupa bimbingan untuk calon pengantin maupun remaja usia sekolah, untuk itu kami membekali para fasilitator bimbingan perkawinan calon pengantin," kata Subkoordinator Kepenghuluan dan Fasilitasi FBKS Kemenag Sumbar Syafalmart di Bukittinggi, Antara, Rabu, 15 Juni.

Menurutnya persoalan yang terjadi saat ini dalam berumah tangga adalah tingginya angka perceraian, dari 2 juta perkawinan 20 persen di antaranya terjadi perceraian.

"Di Sumbar dari 45 ribu perkawinan, kasus perceraian mencapai angka di atas 8 ribu atau 20 persen dari peristiwa nikah dan ini perlu dicarikan akar persoalannya," kata dia.

Ia mengidentifikasi ada beberapa variabel yang menjadi penyebabnya, pertama, banyak calon pengantin yang membina rumah tangga tanpa memiliki pengetahuan tentang pemahaman keluarga sakinah.

Kedua, ditemukan suami atau istri yang belum melaksanakan atau kurang bertangungjawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Ketiga, calon pengantin kurang mampu menata ekonomi dan keempat, terjadinya kasus perselingkuhan.

"Menyikapi hal ini, perlu diberikan pengetahuan tentang penataan rumah tangga sejak dini kepada calon pengantin dan diperlukan fasilitator yang memiliki kemampuan memfasilitasi," katanya

Sementara, Kepala Bidang Urais Kemenag Sumbar Edison mengatakan saat ini fasilitator bimbingan perkawinan calon pengantin masih terbatas karena itu pada 2022 pihaknya menargetkan seluruh kabupaten kota memiliki fasilitator.

"Fasilitator yang sudah mengikuti bimtek ini hendaknya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh kabupaten kota untuk mengelola bimbingan perkawinan yang ada di KUA Kecamatan," ujarnya.

"Kita harapkan fasilitator ini mampu mengembangkan pola bimbingan perkawinan calon pengantin sehingga dapat menyentuh akar persoalan dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga nasional," ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Fasilitator dan Instruktur Nasional Kemenag RI, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kakanwil Kemenag Sumbar, Dinas Kesehatan dan BKKBN Provinsi.