YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama mewajibkan syarat pernikahan dalam bentuk bimbingan perkawinan di KUA (Bimwin). Adapun kebijakan ini sudah diberlakukan sejak akhir bulan Juli 2024.
Ada bermacam-macam faktor yang menjadi alasan bagi Kemenag untuk mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) untuk calon pengantin. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Bimbingan Perkawinan di KUA bagi Calon Pengantin
Direktur Jenderal Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Surat edaran tersebut memuat kewajiban untuk menjalani bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Tujuan dari bimbingan perkawinan ini adalah untuk memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar menguasai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud.
Di bawah ini adalah ketentuan untuk menjalani bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:
- Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dikerjakan dengan menjalankan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
- Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diadakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
- Metode bimbingan perkawinan berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi terkait aturan wajib bimbingan perkawinan hingga akhir Juli 2024.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya, dilansir dari situs resmi Kemenag RI.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak diperkenankan mencetak buku nikah hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo menjelaskan aturan ini sangat penting untuk ketahanan keluarga yang baik di Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," katanya.
Alasan Bimbingan Perkawinan Diwajibkan untuk Calon Pengantin
Menurut Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Agus Suryo Suripto, ada empat faktor masalah keluarga di Indonesia yang menjadikan Kemenag mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, antara lain:
- Perkawinan anak;
- Angka perceraian yang masih tinggi;
- Kekerasan rumah tangga; dan
- Stunting
Keempat persoalan keluarga tersebut masih banyak ditemukan di masyarakat yang berisiko menimbulkan potensi masalah lanjutan di kehidupan sosial.
"Melalui Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," kata Suryo dilansir dari situs Bimas Islam Kemenag RI.
Materi Bimwin akan mencakup berbagai jenis topik sesuai dengan kebutuhan yang dapat dijadikan bekal awal bagi calon pengantin dalam membangun rumah tangganya.
Di sisi lain, Bimwin juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa layanan dan tugas KUA lebih dari sekadar nikah dan rujuk.
BACA JUGA:
"Bimwin juga bertujuan mengubah paradigma dan citra pandang KUA yang tidak hanya melayani nikah dan rujuk, tetapi juga mengambil bagian dalam menyelesaikan problematika anak bangsa seperti kawin anak, stunting, KDRT, hingga perceraian," pungkasnya.
Demikianlah penjelasan mengenai bimbingan perkawinan di kua. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.