Dalam Video, Koboi Jaksel Terlihat Jagoan Sampai Keluarkan Senjata, Tapi Tak Berkutik Setelah Diborgol Polisi
Dua pelaku penodongan senjata di salah kafe di Jakarta Selatan/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Dua ‘koboi’ yang melakukan aksi penodongan di Vol Bottle, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah ditangkap dan dijadikan tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa air soft gun dan brass knuckle (alat yang terbuat dari besi yang diselipkan di tangan). Kedua tersangka berinsial AAR dan IR, ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku yang mengacungkan dan menodongkan senjata api kepada pengunjung di sebuah tempat hiburan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juni.

Budhi menuturkan kejadian itu berawal dari laporkan korban, AA yang mengaku dianiaya AAR dan mengacungkan senjata. Aksi penodongan itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 12 Juni.

"Polri bergerak menerima laporan pada hari Minggu, dan untuk tersangka AAR ditangkap di daerah Kemang, pada hari Minggu juga, 12 juni," katanya.

Setelah mendapatkan satu tersangka, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pelaku IR.

"Kemudian mendapatkan satu orang tersangka dengan identitas IR pada hari Selasa tanggal 14 Juni, tersangka IR menyerahkan diri kepada penyidik," sebutnya.

"Namun pada saat menyerahkan diri yang bersangkutan menunjukkan pistol yang digunakan menodong, berbeda ciri-cirinya dengan yang kita lihat di dalam video," tambahnya.

Oleh sebab itu, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka IR. Hasilnya ditemukan senjata yang diduga digunakan saat insiden penganiayaan korban AA.

"Penggeledahan di mobil dan ternyata ditemukan senjata yang diduga digunakan pada saat tindak pidana di kafe VB tersebut, yakni senjata air Soft Gun dengan jenis Baretta," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka IR Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena kepemilikan senjata. Sementara untuk AAR kita jerat pasal 351 dgn ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sebagai informasi, Sebagai informasi video aksi koboi itu viral di media sosial, nampak sekelompok orang berada di sebuah ruangan.

Tidak berselang lama, satu orang pengunjung yang mengenakan topi mendorong pengunjung lainnya. Pengunjung bertopi itu terlihat menodongkan benda diduga pistol.

Pengunjung yang lain nampak mencoba melerai keributan tersebut. Belum diketahui pemicu keributan antara pengunjung di kafe itu