MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan seorang pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi di Kabupaten Malang, Rabu 15 Juni, mengatakan bahwa pelaku yang menyekap korban selama 11 jam itu merupakan seorang pria asal Denpasar, Bali, berinisial YD berusia 49 tahun.
"Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun," ungkap Donny dikutip Antara.
Donny menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban berinisial IR, modus pelaku sebelum melakukan penyekapan adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban pada salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Menurutnya, sebelum menuju ke sekolah tersebut, pelaku mengajak korban untuk singgah di rumah kontrakan untuk mengambil laptop atau komputer jinjing dan sepeda motor. Namun, pelaku kemudian menyekap korban dan mengikat kaki dan tangan IR.
"Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi," ucapnya
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung. Menurut pengakuan korban, ia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.
BACA JUGA:
Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut jajaran Polsek Sumberpucung langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, lanjutnya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan ditindaklanjuti dalam penyidikan," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, ia melakukan perbuatan tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban. Sehingga, pelaku kemudian merencanakan penyekapan tersebut.
"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia melakukan penyekapan itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.