Di Kotanya Gibran Rakabuming, Ternyata Ada 140 Anak di Bawah Umur yang Nikah Selama Pandemi
Photo by Sandy Millar on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kota Solo mencatat, ada 140 kasus pernikahan anak di bawah umur atau kurang dari 18 tahun selama tahun 2021 atau bersamaan pandemi COVID-19.

"Ini salah satu dampak dari pandemi COVID-19, kan PJJ (pembelajaran jarak jauh), mereka cenderung belajar di rumah dan pengawasan dari orang tua kurang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian nduduk, dan Keluarga Berencana Kota Surakarta Purwanti pada Pengukuhan Pengurus Forum Anak Surakarta 2022-2024 di Solo, Senin 13 Juni dilansir dari Antara.

Bahkan, selama satu bulan dilakukannya bimbingan konseling kepada anak diketahui ada lima kasus hamil di luar nikah. Menyikapi hal itu, pihaknya menggencarkan kembali untuk stop pernikahan usia anak.

"Jadi Jo Kawin Bocah (program Pemprov Jateng untuk menekan kasus pernikahan anak di bawah umur), itu programnya pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) tapi di kita itu upaya pencegahan untuk pernikahan di usia anak," katanya.

Oleh karena itu, dikatakannya, yang diperlukan adalah upaya kampanye pendewasaan usia pernikahan.

Sementara itu, disinggung mengenai penyebab maraknya pernikahan anak di bawah umur salah satunya karena faktor ekonomi.

"Karena setelah kami berikan konseling dengan salah satu orang tuanya, itu orang tua merasa kalau anak sudah menikah kan sudah tidak di bawah tanggungan mereka lagi," katanya.

Terkait hal itu, menurut dia sebetulnya Pemerintah Kota Surakarta tidak kurang dalam membuka akses pendidikan seluas-luasnya.

"Kami sudah ada program BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta), itu sudah pendidikan gratis kan sebetulnya, tapi ya kembali lagi faktor orang tua ikut andil, faktor ketahanan keluarga juga," katanya.

Ia mengatakan sebagian pelaku kasus pernikahan di bawah umur karena kondisi keluarganya yang tidak lagi utuh.

"Single parent, mau nggak mau pengawas orang tua kurang, mereka fokus pada cari nafkah," katanya.

Oleh karena itu, dibentuknya Forum Anak Surakarta diharapkan bisa sebagai wadah partisipasi anak sekaligus juga mencegah anak-anak mendapatkan perlakuan terkait kekerasan dan diskriminasi.

"Karena pernikahan usia anak termasuk kekerasan, itu salah satu bentuk kekerasan. Harapannya dengan anak-anak ini kita betul-betul mengkampanyekan, mulai tingkat sekolah hingga tingkat wilayah karena kan ada forum anak tingkat kecamatan, kelurahan," katanya.

Ia mengatakan kampanye dengan melibatkan anak akan lebih mengena dan lebih efektif hasilnya.

"Akan lebih mengena kalau yang melakukan pembelajaran seusianya, pendidik sebaya," katanya.

Terkait dengan kasus anak hamil di luar nikah, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Surakarta. Sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan memasifkan upaya edukasi.

"Pendampingan anak dari dinas dan guru, tetap harus didorong agar sekolah jangan diskriminasi. Ini juga salah satu fokus PKK selain stunting, yakni hamil di luar nikah, kekerasan anak, ini tadi masih tinggi," katanya.