DENPASAR - George Herman Lakollo (31) ditangkap tim Polsek Denpasar Barat, karena memukuli pacarnya, Andom Wahyuning Glory (31).
Pelaku menganiaya pacarnya karena tersinggung gosip soal dirinya dianggap kacung oleh korban dalam usaha bisnis bersama.
"Korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. Mereka statusnya sebelumnya pacaran dan ada komitmen untuk membuka usaha atau bisnis bersama dalam hal ini memelihara anjing," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin, 13 Juni.
Penganiayaan terjadi pada Kamis, 9 Juni tengah malam di Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Saat itu, korban dan pelaku mengobrol di halaman rumah sambil meminum arak. Pelaku lalu membahas tentang usaha bisnis mereka.
Namun, dalam perbincangan itu pelaku merasa tersinggung karena mendengar isu di luar alias gosip yang mengatakan pelaku dianggap kacung korban dalam bisnis yang dijalankan berdua.
Korban mencoba meluruskan isu tersebut, tetapi terjadi salah paham. Pelaku lalu menganiaya korban.
"Akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami sakit pada bagian dada, kepala atas, kepala belakang dan punggung, lalu Korban mengalami luka bekas cakar pada leher, luka gores pada punggung sebelah kiri, dan luka pada bibir atas," imbuh Hendra.
BACA JUGA:
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat. Polisi pun menangkap pelaku.
"Mereka sebelum cekcok minum-minuman keras dan saat sedang mengobrol pelaku ini mengutarakan ketersinggungannya, bahwa ada informasi di luar dalam menjalankan bisnis ini pelaku dianggap sebagai kacung atau pesuruhnya si korban. Dia (pelaku) tidak terima dan minta klarifikasi lalu terjadi perdebatan di mana korban tidak pernah merasa mengungkapkan seperti itu," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 2 tahun 8 bulan.