Bagikan:

DENPASAR - Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan Mes Tanu  alias Opa (34) yang memukul dengan kepalan tangan terhadap SB (14) dan MS (9) mabuk usai minum arak.

Saat itu dua korban sedang bermain di lokasi kejadian. Pelaku kemudian memukul korban.

"Kemudian pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainya dan tiba-tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal," kata Kompol Mikael, Rabu, 20 April.

Setelah itu,  kakak korban berinisial SB menegur pelaku karena melihat adiknya dipukul. Saat itu, SB juga ikut dipukul.

"Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka mengalami benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan dan trauma," imbuhnya.

Kasus ini dilaporkan ibu korban ke polisi. Pelaku pun ditangkap di indekosnya Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara, Bali.

Pelaku diketahui adalah tetangga korban. Saat memukul, pelaku mabuk. Pelaku marah karena melihat dua korban masih bermain hingga malam di halaman indekosnya.

"Hubungan pelaku dan korban adalah tetangga kos. Dia mabuk habis minum minuman arak dan marah karena anak-anak (korban) itu main sampai malam di halaman kos pelaku," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 80, Ayat (1) atau (2) jo 76C UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.