Bagikan:

BANJARMASIN - Tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan bersama Unit Resmob serta Unit Ekonomi Polrestabes Semarang dan Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus seorang sopir ekspedisi yang melarikan muatan kargo senilai Rp1,1 miliar.

"Tersangka berinisial AFA ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu, 11 Juni," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Antara, Minggu, 12 Juli. 

Aksi nekat pelaku membawa kabur kargo berupa 505 rol kain bahan baku tekstil jenis yarn-dyed super itu terjadi pada Selasa, 12 April lalu. Berawal pelaku mengantarkan pesanan barang seorang pengusaha di Jakarta, Rudi Suharsono, kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.

Pengiriman barang pesanan tersebut dari Semarang ke Jakarta dilakukan pada Selasa menggunakan armada truk bernomor polisi B 9887 EUW dan dijadwalkan tiba sehari setelahnya.

Namun hingga Rabu, 13 April sekitar pukul 10.00 WIB, truk pembawa kargo pesanan yang disopiri pelaku belum juga tiba di alamat tujuan.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada perusahaan ekspedisi, diketahui truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, dengan kondisi muatan senilai Rp1,1 miliar telah raib.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Setelah menyidik perkara selama 2 bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.