DENPASAR - Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Nyoman Gede Anom mengatakan Bali sudah memenuhi syarat dari World Health Organization (WHO) untuk menuju endemi.
"Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi endemi. Dan lima syarat itu, sudah dipenuhi oleh Bali," kata Anom, saat dihubungi Sabtu, 11 Juni.
Syarat pertama menuju endemi yakni tingkat penularan COVID-19 di bawah satu persen.
"Bali sudah 0,49 persen. Misalnya satu orang menularkan satu orang dan satu orang menularkan dua orang. Kita malah 0,49 (persen) berarti kita rata-rata tidak menularkan. Itu yang pertama," sebut Anom.
Kedua, positivity rate yang diharuskan di bawah 5 persen. Sedangkan Bali disebut Anom di bawah 2 persen.
“Kita hampir beberapa hari ini selalu di bawah dua persen. Syarat WHO itu dibawah 5 persen, kita sudah melampaui itu," jelasnya.
Ketiga, perawatan kasus COVID-19 di bawah 5 persen. Bali menurut Anom hanya 0,12 persen
"Terus yang keempat angka kematian WHO itu memberlakukan harus di bawah tiga persen. Untuk di Bali sendiri kita hanya 0,02 persen tingkat kematiannya, sedikit sekali," ujarnya.
BACA JUGA:
Syarat kelima terkait pembatasan aktivitas. Bali saat ini masuk PPKM level 1.
"Itu lima syaratnya. Kalau Bali sudah memenuhi lima syarat itu, sudah termasuk endemi di Bali," ungkapnya.
Untuk status endemi sambung Anom ditentukan pemerintah pusat secara nasional.
"Yang pertama WHO yang menentukan dan kedua pemerintah pusat. Kalau di Bali sudah memenuhi lima syarat itu. Kita sudah masuk ke masa transisi untuk jadi endemi, tinggal menunggu saja," ujarnya.