Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang tersangka di kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Pemanggilan dilakukan karena dia tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat, 10 Juni.

"Tim penyidik KPK akan menjadwalkan kembali (pemanggilan, red). Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Juni.

Seorang tersangka ini, sambung Ali, tak hadir dan telah mengirimkan konfirmasinya pada tim penyidik.

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini," ujarnya.

Terkait nama tersangka dalam kasus ini, KPK belum bisa mengumumkannya. Namun, ada dua orang yang sudah ditetapkan status hukumnya.

Ali mengatakan konstruksi dan tersangka akan diumumkan melalui konferensi pers.

"Nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang diterapkan akan kami sampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup," tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil seorang tersangka lain dalam kasus ini pada Selasa, 7 Juni lalu. Hanya saja, dia juga tak hadir meski sudah diminta untuk kooperatif.

Sebagai informasi, proyek pembangunan gereja itu disinyalir memakan anggaran hingga Rp160 miliar. Proses pembangunannya berjalan pada 2015 lalu.