SUMBAR - Polres Kota Pariaman menangkap duda berinisial M (38) yang diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial IY (39) di media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan tersangka M warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menyebar foto bugil lantaran ajakan menikahnya ditolak oleh mantan pacarnya janda beranak tiga.
"Alasan tersangka membagikan foto tersebut karena korban menolak diajak menikah. Awalnya berupa tulisan atau status tak senonoh kemudian dilanjutkan dengan menyebarkan foto korban di media sosial," kata Arvi saat jumpa pers di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dikutip dari Antara, Kamis 9 Juni.
Arvi menuturkan, M membuat akun Facebook dengan menggunakan nama IY, lalu membagikan foto bugil mantan pacarnya itu di akun Facebook yang dikelolanya tersebut.
Tak terima dengan perbuatan itu, IY, warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, mendatangi Polres Pariaman. Sejurus kemudian M ditangkap pada Rabu 8 Juni, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Korban yang langsung melaporkan. Perbuatan ini merupakan delik aduan," katanya.
Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu sebuah gawai atau telepon pintar yang digunakan mengunggah status dan foto bugil korban serta tangkapan layar status dan foto tersebut.
Polisi Pariaman bakal menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.