Bagikan:

JAKARTA - Kasus tindakan asusila sesama jenis atau LGBT di Kafe Warunk WOW, Pancoran Jakarta Selatan berbuntut penutupan sementara selama tiga hari dari tempat tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

“Iya ini secara resmi dilakukan penyegelan dari pihak Pemerintah Daerah,” kata Ridwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan perihal kasus tersebut. Selain itu juga memberikan sanksi sosial terhadap Kafe Warunk Wow itu.

“Apabila memang kita menemukan unsur dari pasal 281 (KUHP) terkait kesusilaan. Kita akan melakukan sanksi hukum kita akan terapkan selama itu penuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kita akan dapatkan,” katanya.

Perihal pemeriksaan 4 orang yang terlibat asusila, kata Ridwan, mereka merupakan anak di bawah umur. Ridwan menuturkan, dalam menangani kasus ini tetap mengacu pada prosedural pendampingan orang tua.

“Terkait anak di bawah umur memang ada beberapa orang, kita tetap prosedural untuk penanganan anak di bawah umur, pendampingan orang tua tetap. Tapi kalau itu orang dewasa akan tetap bertanggung jawab secara individu," tutupnya.