Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Boy Mf Tampubolon terpidana korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan. Dia ditangkap setelah menyandang status buron selama 3 tahun.

"Boy ditangkap di jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, pada Kamis, 22 Oktober," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangnya, Jumat, 23 Oktober.

Kata Hari, terpidana ini terlibat kasus korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan tahun anggatan 2014. Tindak pidana itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp492.781.650.

Selain itu, Boy menyandang status buron setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 417.K/PID.SUS/2017, tertanggal 6 September 2017.

Dalam surat itu, Boy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kemudian, apabila tak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian, juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp492.781.650.

"Saat dipanggil untuk melaksanakan putusan hakim yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa. Walaupun sudah dipanggil secara patut dan oleh karena itu kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," papar Hari.

Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Nantinya akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Belawan untuk menjalani hukuman.

"Dibawa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung RI," kata Hari.