Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Minum Kabupaten Toba
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan JP mantan Direktur PT Karya Nusantara terpidana kasus korupsi sebesar Rp519.584.436 dalam pengadaan sarana air minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2007.

"Terpidana itu diringkus di Doormer Gang Mardisan Unjung Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dikutip Antara, Kamis, 13 Januari.

Dwi menyebutkan, saat ditangkap terpidana itu tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut, selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Desember 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim 1 tahun 6 bulan," ucapnya.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK),Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir senilai Rp1.870.000.000, ternyata terpidana menyerahkan (mensubkontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).

Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka , DRS, GN, dan AM sudah menjalani hukuman,JP berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut dan TS saat ini masih DPO dan diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Lima tersangka ini dituntut Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Perbuatan melawan hukum dilakukan JP adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,- dan telah dibayarkan ke kas negara.Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba di Porsea untuk menjalani putusan MA," kata Asintel Kejati Sumut.