JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak pada Kementerian Perdagangan di periode 2018 hingga 2019. Bahkan, status kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak. Di mana pengadaan gerobak ini diperuntukan untuk UMKM. Proyek ini pada kemendag pada tahun anggran 2018-2019 dengan total anggaran sebesar Rp76 miliar lebih," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.
Penyidikan dugaan korupsi di proyek pengadaan gerobak ini berdasarkan adanya dua laporan polisi (LP). Ada dugaan terjadi penggelembungan baik dari sisi kualitas gerobak hingga pendistribusian.
"Namun dalam praktiknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan," ungkap Ramadhan.
Menambahkan, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, sekitar 10.700 gerobak yang harus didistribusikan secara gratis kepada para pelaku usaha.
Rinciannya, pada anggaran 2018, nilai dari pengadaan 7.200 gerobak sebesar Rp49 miliar dengan harga satuan gerobaknya sekitar Rp7 juta.
Kemudian pada anggaran 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.
Namun, berdasarkan penyidikan sementara ditemukan penggelembungan. Bahkan, didapati beberpaa gerobak yang sampai saat ini tidak didistribusikan.
BACA JUGA:
"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ucapnya
"Dari hasil penindakan yang berjalan selama ini, kita sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa gerobak yang tidak dikirim dan dilakukan pendalaman bahwa terhadap gerobak itu juga belum dilakukan pembayaran," sambung Cahyono.
Hanya saja, sampai saat ini belum ditentukan sosok tersangka. Sebab, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan petunjuk untuk memperkuat saat penetapan tersangka.
"Dalam waktu dekat (penetapan tersangka, red)," kata Cahyono.