JAKARTA – Sapi dan kambing yang akan dijadikan hewan kurban menjelang Idul Adha, akan menjalani proses karantina yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan. Proses karantina akan memakan waktu selama 14 hari, baru bisa diperjualbelikan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belakangan ini melanda disejumlah daerah.
Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hasudungan mengatakan, aturan ini berlaku untuk hewan kurban yang berasal dari luar DKI Jakarta.
“Ya jadikan para pedagang yang mau berjualan hewan kurban di Jakarta Selatan itu kita bikin atau sediakan tempat kosong di wilayah Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk sebagai tempat karantina selama 14 hari. Sebelum nanti sebelum nanti di perjualbelikan atau di lalu lintaskan. Jadi selama 14 hari itu kita cek kesehatannya,” kata Hasudungan saat dihubungi, Rabu, 8 Juni.
Ia menuturkan lahan kosong yang dugnakan untuk melakukan proses karantina dapat mampu menampung 500 ekor hewan.
"Mungkin bisa menampung 500 ekor hewan kurban,” tuturnya.
BACA JUGA:
Perihal mekanisme hewan itu diperbolehkan untuk diperjualbelikan yakni berawal dari pengecekan kesehatannya pada proses karantina. Apabila dikatakan sehat, maka pihaknya akan memberikan surat resmi yang menandakan bahwa hewan-hewan itu terhindari dari penyakit.
"(Jadi) harus ada surat kesehatan juga dari pengiriman. Kemudian di cek keaslian suratnya, terus kita cek jenis hewannya. Misalnya, jumlah sapinya berapa kan hal seprti itu harus cek dan kroscek di lapangan secara langsung apa sesuai dengan suratnya," katanya
“Setelah itu kita tempelin stiker sesuai dengan jumlah hewan yang ada di sana dan di sini juga dari jenis hewannya, jumlah hewannya, kemudian lokasinya, kemudian kita jelaskan hewan di sini itu sehat. Nanti semua tertulis jelas di stiker itu, stikernya besar nanti,” terang Hasudungan.