PELEMBANG - Petugas Karantina Pertanian Palembang melakukan pengawasan secara ketat lalu lintas sapi dan kambing yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022 untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Menghadapi tingginya permintaan sapi dan kambing untuk kurban, petugas kami berupaya melakukan pengawasan lalu lintas ternak dalam rangka pembebasan PMK di wilayah provinsi ini dan menjamin ternak stok kurban bebas dari PMK," kata Kepala Karantina Pertanian Palembang Azhar, di Palembang, Sumsel, dikutip dari Antara, Selasa 5 Juli.
Menurut dia, melalui pengawasan ketat hewan ternak untuk kurban itu diharapkan lalu lintas antarkabupaten/kota dan antarprovinsi di wilayah Sumatera Selatan benar-benar aman dari virus PMK.
Untuk melakukan pengawasan itu, petugas karantina siaga di tempat pengeluaran dan pemasukan atau kawasan peternakan dan tempat penjualan sapi dan kambing.
Kemudian pihaknya berupaya membangun kesadaran masyarakat (public awarness) agar mereka patuh dan disiplin terhadap upaya pemerintah dalam pengendalian wabah PMK sehingga bisa mengurangi risiko penyebarluasan penyakit hewan ternak itu.
Kasus PMK sekarang ini telah ditemukan di delapan daerah dari 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Musi Rawas, Pali, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:
Melalui upaya tersebut, kasus PMK di delapan kabupaten/kota yang sudah bisa dikendalikan itu bisa terus ditekan hingga titik nol (zero), kata Kepala Karantina Pertanian itu.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda memastikan hewan kurban untuk Idul Adha 1443 Hijriah yang dijual peternak dan pedagang di daerah ini dalam kondisi sehat serta bebas dari penyakit mulut dan kuku.
"Berdasarkan hasil pengecekan tim Dinas Peternakan Palembang ke tempat peternak dan pedagang sapi dan kambing, belum ditemukan satupun hewan untuk kurban yang terindikasi terjangkit PMK," ujarnya.
Meskipun belum ditemukan hewan untuk kurban terjangkit PMK di pasaran, pihaknya terus berupaya mengingatkan warga agar teliti saat membeli sapi atau kambing.
"Warga kota pempek ini agar teliti saat membeli sapi dan kambing yang akan dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022 untuk mengantisipasi menyembelih hewan kurban terjangkit PMK atau tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Dalam kondisi adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), kata dia, warga harus teliti membeli hewan kurban sesuai syarat seperti sehat dan tidak cacat. Jika tidak teliti dikhawatirkan hewan kurban seperti kambing dan sapi yang dibeli tidak memenuhi syarat tersebut.
"Sesuai ketentuan, hewan yang dipotong untuk kurban dan dagingnya dibagikan kepada warga yang berhak menerimanya harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal," kata Fitrianti.