Bagikan:

JAKARTA - Polri memastikan penangkapan pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja tidak terkait dengan aksi terorisme. Melainkan, mengenai penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

"Tentang penyebaran berita bohong yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juni.

Sejauh ini, ada tiga pasal yang bakal dipersangkakan kepada Abdul Qadir Baraja, di antaranya, Undang-undang (UU) Ormas, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU nomor 1 Tahun 1946.

Meski demikian, Polri masih mengembangkan unsur-unsur pidana tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan bakal ada pihak-pihak lain yang terlibat.

"Ini sementara yang bisa disampaikan sampai update lebih lanjut. Tim tindak di PMJ karena locus delicti di PMJ," kata Dedi.

Abdul Qadir Baraja ditangkap di wilayah Lampung. Penangkapan ini berkaitan dengan aksi konvoi sepeda motor dengan membawa poster di wilayah Cawang, Jakarta Timur pada Minggu, 29 Mei.

Bahkan, isi poster itu disebut berisi narasi yang menggaungkap rasa kebencian terhadap pemerintah yang sah.

Abdul Qadir Baraja pun diketahui merupakan pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin.

Selain itu, Abdul Qadir Baraja juga diketahui merupakan narapidana kasus terorisme. Sebab, dia terlibat dengan kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).