Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja berkaitan dengan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan Pancasila.

Salah satunya, kegiatan konvoi yang dibarengi dengan penyebaran poster bernarasi membangkitkan kebencian terhadap pemerintahan yang sah.

"Namun setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum. Ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Lampung, Selasa, 7 Juni.

Kemudian, kelompok pimpinan Abdul Qadir Baraja memiliki media seperti website hingga akun YouTube yang digunakan untuk menyebarkan ideologinya. Bahkan, mereka memiliki buletin yang diterbitkan setiap bulan.

Berdasarkan hasil analis yang melibatkan para ahli, semua isi konten yang disampaikan dinilai melanggar Undang-Undang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

"Ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan ormas Khilafathul Muslimin ini, baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," tegas Hengki.

Terlepas dari hal itu, Hengki menyatakan penindakan yang dilakukan saat ini merupakan efek getar bagi kelompok ormas lainnya. Sehingga, tak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Oleh karenanya ini merupakan langkah awal untuk kami tindak organisasi-organisasi yang ada di tempat yang lain yang merupakan bagian dari ormas ini," kata Hengki.

Sebagai informasi, Abdul Qadir Baraja merupakan pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin. Kelompok ini menjadi perhatian karena sempat viral dengan aksi konvoi sepeda motor dengan membawa poster di wilayah Cawang, Jakarta Timur pada Minggu, 29 Mei.

Bahkan, isi poster itu disebut berisi narasi yang menggaungkap rasa kebencian terhadap pemerintah yang sah.

Selain itu, Abdul Qadir Baraja juga diketahui merupakan narapidana kasus terorisme. Sebab, dia terlibat dengan kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).