Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tak hanya berkaitan dengan aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur. Sebab, ada rentetan atau dasar lain dilakukan penangkapan. 

"Polda Metro Jaya tidak hanya melihat dari konvoi rombongan (dan) siarkan khilafah yang dilakukan ormas tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 7 Juni.

Abdul Qadir Baraja yang merupakan petinggi Khilafatul Muslimin dan harus bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan anggota kelompok tersebut.

Salah satunya, memprovokasi dengan cara menyebarkan berita bohong. Tujuannya, memperburuk citra pemerintah yang sah.

"Kegiatan yang tidak terpisahkan dari sebuah provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan menjelekkan pemerintahan yang sah, yang ada saat ini di negara kita," ungkapnya.

Kemudian, Khilafatul Muslimin juga berupaya menawarkan masyarakat untuk mengganti ideologi negara dengan iming-iming kemakmuran dan kesejahterahan.

Padahal, hal itu sangat melanggar aturan karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi dalam hal ini, kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tapi tindakan-tindakam ormas yamg bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, Abdul Qadir Baraja dipersangkakan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sehingga, terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.