Bagikan:

SEMARANG - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah meringkus dua anggota komplotan pencuri spesialisasi mobil bak terbuka lintas kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, komplotan ini sudah 'bergerilya' Kota Semarang, Kabupaten Brebes, Kendal, Boyolali, dan Indramayu (Jawa Barat).

Menurut dia, komplotan ini beraksi di Kota Semarang pada 27 Mei 2022. "Komplotan ini mencuri sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 di sebuah toko bangunan di wilayah Ngaliyan," jelasnya saat rilis kasus di Semarang, Antara, Senin, 6 Juni.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial T (38) warga Indramayu, Jawa Barat dan ZA (43) warga Pedurungan, Kota Semarang. Selain kedua tersangka masih ada dua pelaku lain yang masih diburu.

Donny menjelaskan dalam aksinya komplotan ini sebelumnya berkeliling untuk mencari target.

"Pelaku beraksi pada tengah malam. Setelah memperoleh target, mereka menggunakan kunci T untuk membawa kabur mobil incarannya," katanya di Semarang, Senin,

Mobil-mobil hasil curian itu, lanjut dia, kemudian dijual dengan harta Rp10 juta yang hasilnya dibagi rata ke seluruh anggota.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.