Dua Pencuri Mengaku Debt Collector Ditangkap, Polisi: Pelaku Selalu Tuduh Korban Belum Bayar Cicilan
Dua pencuri motor yang mengaku Debt Collector, ditangkap petugas kepolisian/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengamankan dua orang debt collector berinisial BAN (28) dan AT (26), yang diduga melakukan pencurian terhadap Hendra, warga Bogor.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Rabu, 25 Mei, pukul 08.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban sepulang bekerja menggunakan motor jenis metik honda Scoopy bernomor polisi F-6519-FFS. Tiba - tiba dihadang pelaku menggunakan motor berboncengan.

"Pelaku mengaku dari pihak leasing Adira, karena korban telat angsuran selama 2 bulan selanjutnya memberhentikan," kata Zain saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juni.

Selanjutnya korban yakni Hendra, dibawa oleh pelaku menuju kantor Adira terdekat. Akan tetapi, belum sampai kantor, korban diturunkan oleh para pelaku.

"Pelaku membawa motor dan menyuruh korban untuk menebus motor miliknya di kantor cabang Adira Leuwiliang, menemui bapak Jono di lantai dua," terang Zain.

Setelah korban mendatangi kantor dimaksud, ternyata tidak ada yang bernama Jono seperti apa yang disebutkan pelaku. Mengetahui kejadian itu, membuat laporan kepolisian di Polres Metro Tangerang.

"Korban langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang Jumat, 3 Juni.

"Kami dapat mengamankan pelaku berikut barang bukti, Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor," katanya

Kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan. Selain itu Zain mengungkapkan akan mendalami modus debt collector dan mengimbau dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi.

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa," tutupnya.