JAKARTA - Artis senior Krisna Mukti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai Rp724 juta. Polisi menyebut bakal segera memanggilnya untuk memberikan klarifikasi.
"Kita akan jadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor tentunya dengan ketentuan-ketentuan sesuai perundang-undangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 6 Juni.
Tetapi, Zulpan belum bisa memastikan waktu pemeriksaan Krisna Mukti. Sebab, penyidik yang memiliki kewenangan soal penjadwalan pemeriksaan tersebut.
Ditegaskan Zulpan, laporan itu sedang diproses. Tim penyelidik masih mencari bukti dan petunjuk untuk memastikan adanya pelanggaran pidana.
"Saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan masih didalami oleh penyidik yang menangani kasus ini untuk kelengkapan alat bukti yang lain," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Krisna Mukti dan Astrid dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang arisan ke Polda Metro Jaya. Jumlahnya mencapai ratusan juta.
Dalam pelaporan yang dilakukan Yeni Khaidir ini, para terlapor diduga menggelapakan uang arisan yang nominalnya mencapai Rp724.600.000.
Berdasarkan data pelaporan, dugaan penggelapan itu bermula pada 2018. Kala itu, Krisna Mukti dan pelapor mengikuti arisan yang sama.
Bahkan, Krisna merupakan ketua dan penanggungjawab. Seiring berjalannya waktu, arisan itu terhenti pada 2021.
Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sehingga, Krisna Mukti diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan.