Polisi: Konvoi 'Kebangkitan Khilafah' Langgar UUD 45, Sebar Narasi Kebencian Terhadap Pemerintah yang Sah
Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu 29 Mei. (Twiter @miduk17

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan konvoi 'Kebangkitan Khilafah' melanggar aturan. Sebab, dalam rangkaian konvoi itu kelompok Khilafah Muslimin menyebarkan selebaran bernarasi membangkitkan kebencian kepada pemerintah yang sah.

"Mereka mengajak masyarakat terkait dengan Khilafah untuk bergabung. Kemudian juga ada kata-kata yang mereka buat dalam konvoi itu yang mereka tempelkan kata-kata yang membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 2 Juni.

Aksi penyebaran narasi itu dianggap sebagai upaya merubah ideologi Pancasila. Sehingga, melanggar terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Mencoba mengubah ideologi bangsa dari pancasila menjadi ideologi tertentu adalah pelanggaran berat," ungkapnya.

Karena itu, Zulpan memastikan Polda Metro Jaya bakal menindak tegas kelompok Khilafah Muslimin. Termasuk, pimpinan dan penanggungjawab kelompok tersebut.

"Kegiatan seperti ini bertentang dengan ketentuan hukum di negara kita dan Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas," kata Zulpan.

Sebagai informasi, viral di media sosial video konvoi sejumlah pengendara motor membawa poster dan bendera Khilafatul Muslimin saat melintas di wilayah Cawang, Jakarta Timur pada Minggu, 29 Mei.

Berdasarkan kesaksian warga rombongan pengendara sepeda motor itu diketahui sempat membagikan selebaran saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.