Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah akan memberi sanksi bagi ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Merujuk pada Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar (blacklist) pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Begitu juga pada PPPK yang mengundurkan diri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB Nomof 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

"Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin, 30 Mei.

Tjahjo menegaskan bahwa mundurnya 105 CPNS dan 442 PPPK setelah lulus seleksi merugikan negara, baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Karenanya, ia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," ucap dia.