100 CPNS Mundur Dinilai Merugikan Pemerintah, DPR: Transparansi Hak-Kewajiban Perlu Diketahui Sebelum Ikut Seleksi
Ilustrasi-Gubernur Sumbar Mahyeldi serahkan SK CPNS Pemprov secara simbolis. ANTARA/Miko Elfisha.

Bagikan:

JAKARTA - Mundurnya 100 CPNS yang sudah lolos tahap seleksi mendapat sorotan dari DPR RI. Pasalnya, alasan mundurnya ratusan CPNS itu lantaran soal gaji dan penempatan kerja.  

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, pengunduran diri CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Sebab, pengunduran diri tersebut telah merugikan negara karena pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit dalam proses seleksi sampai tahap akhir. 

"Berapa biaya yang sudah dikeluarkan per orang, biaya tes SKB, SKD. Bahkan beberapa instansi mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri. Setelah diumumkan formasi yang seharusnya diisi CPNS yang telah lulus menjadi kosong karena mereka mengundurkan diri. Pengunduran diri ratusan CPNS tentu mengakibatkan kerugian bagi pemerintah,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin, 30 Mei. 

Guspardi menegaskan, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait proses seleksi rekrutmen atau penerimaan CPNS sebagai bagian reformasi birokrasi. Menurutnya, hak dan kewajiban para pelamar harus dijelaskan secara transparan sebelum mengikuti seleksi. 

“Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS. Sehingga mereka dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan tahu persis hak dan kewajiban termasuk juga besaran gaji yang akan diterimanya sebelum mengikuti proses seleksi," jelas Guspardi. 

"Hal ini penting agar tidak terulang lagi CPNS yang mundur setelah diterima sebagai abdi negara,” sambungnya. 

Sebagai informasi, BKN mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

 

Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang. 

Para CPNS mengundurkan diri lantaran alasan beragam, salah satunya perihal gaji. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK:

Rincian gaji pokok PNS

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

GOLONGAN III

Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

GOLONGAN IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Golongan PPPK dengan Gaji Terbesar

Golongan XII: Rp3.359.000 Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

Golongan XVE: Rp3.964.500-Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500