JAKARTA - Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengusut aliran dana serta aset dari para tersangka kasus robot trading DNA Pro. Hasil pengusutan sementara, ditemukan aliran dana ke luar negeri, tepatnya Kepulauan Virgin alias Virgin Island.
"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin, red)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Senin, 27 Mei.
Namun belum dijelaskan secara gamblang bentuk aliran dana ke luar negeri tersebut, termasuk sosok yang menerimanya.
Bareskrim dan PPATK saat ini masih menelusuri aset milik masing-masing tersangka. Sehingga, nantinya dapat dilakukan penyitaan.
"Masih kita dalami," ungkap Yuldi.
BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam proses penelusuran aset, pihaknya sudah menyita 64 rekening milik tersangka. Kemudian, ada juga aset berupa properti dan kendaraan.
Jika diakumulasikan, total aset yang sudah disita mencapai Rp307 miliar. Meski, dari 3.621 korban yang melapor disebutkan kerugiannya mencapai Rp551 miliar.
"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp195 miliar," kata Whisnu.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka. Di mana, sebagian besarnya sudah diringkus dan tiga di antaranya masih menjadi buronan.
Ketiga buronan itu antara lain, Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.
Dalam kasus robot trading DNA Pro, 3.621 orang menjadi korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp551 miliar.