Bagikan:

JAKARTA - Anggota polisi berinisial DK yang bertugas di Polda Metro Jaya diadukan ke Propam Polri atas dugaan keberpihakan penanganan kasus.

Pelapor ke Propam Polri merupakan mertuanya, Nurmila Sangaji.  Nurmila sebelumnya lebih dulu dilaporkan polisi berinisial DK soal dugaan pencuriaan.

"Kami melaporkan ketidakprofesionalan, keberpihakan, atau ada kepentingan penyidikan," ujar kuasa hukum Nurmila, Jay Tambunan kepada wartawan, Rabu, 25 Mei.

Nurmila dilaporkan oleh DK atas dugaan pencurian karena membawa barang-barang di rumahnya. Padahal, kata Jay, kliennya sudah tinggal bersama polisi itu tiga tahun terakhir.

Apalagi barang-barang itu merupakan milik anaknya yang sudah meninggal. Tetapi, tak dirinci soal bentuk barang yang dimaksud.

"Itu yang menurut hemat kliennya kami dipertanyakan juga tidak jelas (bentuk barang, red). Tidak disampakan pula. Tetapi katanya ada kerugian Rp1,8 miliar yang dicuri itu," ungkapnya.

Selain itu, alasan membawa barang-barang dilakukan karena Nurmila telah diusir dari rumah oleh polisi berinisial DK.

Terkait pelaporan terhadap Nurmila, lanjut Jay, dilakukan sebulan setelah anaknya atau istri dari oknum polisi itu meninggal dunia, tepatnya pada Februari.

Pelaporan terdaftar dengan nomor LP/B/1021/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini, penanganan kasus itu telah masuk tahap penyidikan. Sehingga, tinggal menentukan tersangka.

Sementara pengaduan perihal dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan AKP DK pun sudah diterima Propam Polri. Pengaduan itu terdaftar dengan nomor SPSP2/2965/V/2022/Bagyanduan.