Bagikan:

KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap dua pria diduga pengedar 1.473 gram atau 1,4 kg sabu di daerah tersebut.

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kedua tersangka berinisial AP (27) dan AS (21) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kendari.

"Keduanya diamankan pada Selasa (24 Mei) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari," kata Eka di Kendari, dikutip dari Antara, Rabu 25 Mei.

Setelah ditangkap di daerah Kelurahan Tobuha, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari.

Dia menyebutkan, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita 36 paket narkotika jenis sabu seberat 1.473 gram, dua handphone, dua timbangan digital, satu alat pres plastik, dan tujuh bal plastik bening.

Penangkapan kedua tersangka itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka.

Saat ini kedua tersangka AP yang merupakan warga Kota Kendari dan AS warga Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe serta barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.