Edarkan Sabu, Dua Orang Warga Kendari Terancam Hukuman Mati
Barang bukti milik dua orang tersangka FW dan J, bandar dan kurir sabu-sabu yang tertangkap polisi/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Dua pria berinisial FW (28) dan J (43), terancam 20 tahun penjara atas dugaan peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu. FW dan J diketahui warga Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, dikutip dari Antara, Minggu, 13 Februari, mengatakan bahwa kekedua tersangka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kendari sejak Rabu, 9 Februari, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kendari.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun," kata Eka.

Eka menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 167,4 gram.

"Selain itu juga diamankan lima klip plastik bening kosong, tiga buah sendok sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah alat pres, satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah pireks, dan sebuah handphone," katanya lagi.

Eka menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Iptu Astaman Rifaldy Saputra. Penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan informasi warga tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Imam Bonjol.

"Kemudian tim melakukan lidik. Diketahui, target bernama FW dan J merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar atau kurir," ujarnya.

Kedua pelaku saat digeledah polisi, ditemukan lima saset sabu seberat 167,40 gram di dalam kamar milik tersangka, beserta barang bukti lainnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang di Kota Kendari. Petugas pun segera melakukan pengejaran sang pemasok.

"Saat ini tersangka serta barang bukti berada di Mako Satres Narkoba Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.