Bagikan:

MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap Dedi Anggriano (30) yang mencuri 2 laptop milik Sekolah Advent.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan menjelaskan, pencurian itu bermula saat korban Rispa Tobing (55), kepala Sekolah Advent meletakkan kembali laptop di ruang bendahara sekolah usai bekerja, Jumat, 20 Mei. 

"Lalu, pada Sabtu, 21 Mei pagi, korban kembali ingin mengambil laptop di ruang bendahara. Namun laptop sudah tidak berada diposisi awal. Kemudian, pintu sekolah sudah dalam keadaan rusak," kata Kompol Rona, Selasa, 24 Mei. 

Mengetahui laptop milik sekolah hilang dicuri, korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Timur. 

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. 

"Pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di pos sekuriti perumahan di Jalan Veteran," ungkapnya. 

Guna pengembangan, kata Kompol Rona, petugas lalu membawanya ke rumah pelaku. Dari rumah pelaku didapati barang bukti 2 unit laptop yang dicuri.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri laptop di Sekolah Advent dengan cara merusak pintu menggunakan alat," sebutnya.

Saat ini, pelaku yang berstatus sebagai residivis itu sudah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum.