JAKARTA - DPR menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022. Agenda rapur ini salah satunya mengesahkan revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3).
Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, anggota dewan yang hadir secara langsung hanya 56 orang. Sedangkan yang hadir secara virtual tercatat 220 anggota, serta izin 62 anggota sehingga total kehadiran 338 anggota dari 575 orang yang dilantik.
"Menurut catatan dari Setjen DPR RI daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh fisik 56, virtual 220, izin 62 sehingga jumlah sudah mencapai 338 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi di DPR RI," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei.
BACA JUGA:
Puan pun membuka rapat karena kehadiran 338 anggota telah dianggap kuorum.
"Dengan demikian kuorum tercapai dan bismilah perkenankan kami membuka rapat paripurna DPR RI ke-23 pada masa persidangan V tahun 2021-2022 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan.
Untuk diketahui, agenda rapat paripurna hari ini meliputi Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 oleh BPK RI; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Penyampain Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.