Pertama dalam 70 Tahun, AS Akan Suntik Mati Wanita Pelaku Pembunuhan
Ilustrasi (Emin Baycan/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan pihaknya telah menjadwalkan eksekusi mati pertama terhadap seorang wanita dalam hampir 70 tahun. Eksekusi akan dilaksanakan pada 8 Desember untuk Lisa Montgomery, yang dihukum mati karena pembunuhan yang dilakukan pada 2004.

Montgomery, yang dinyatakan bersalah karena mencekik seorang wanita hamil di Missouri, akan dieksekusi dengan suntik mati di Penjara AS Terre Haute, Indiana. Hal tersebut disampaikan oleh departemen itu dalam sebuah pernyataan.

Dikutip dari Reuters, Sabtu, 17 Oktober, Pemerintah AS terakhir kali mengeksekusi seorang wanita pada 1953. Wanita tersebut bernama Bonnie Heady, yang dihukum mati di kamar gas beracun di Missouri menurut Pusat Informasi Penalti Kematian.

Pada 2007, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Missouri menjatuhkan hukuman mati kepada Montgomery setelah dinyatakan bersalah atas penculikan yang mengakibatkan kematian. Pengacaranya, Kelley Henry, mengatakan bahwa Montgomery layak untuk hidup karena dia sakit jiwa dan mengalami pelecehan pada masa kecil.

"Lisa Montgomery telah lama menerima tanggung jawab penuh atas kejahatannya, dan dia tidak akan pernah meninggalkan penjara," kata Henry dalam sebuah pernyataan. "Tapi penyakit mentalnya yang parah dan dampak yang menghancurkan dari trauma masa kecilnya membuat mengeksekusinya menjadi ketidakadilan yang mendalam."

Departemen Kehakiman pada Jumat, 16 Oktober juga menjadwalkan eksekusi mati pada 10 Desember untuk pria bernama Brandon Bernard. Bernard dinyatakan bersalah karena bersama kaki tangannya melakukan pembunuhan pada 1999. Eksekusi Montgomery dan Bernard merupakan eksekusi kedelapan dan kesembilan yang dilakukan pemerintah federal pada 2020.

Pengacara Bernard, Robert Owen, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah federal menyesatkan juri di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas. Pada 2000, mereka memutuskan Bernard bersalah atas pembunuhan. Keputusannya dinodai oleh kesaksian palsu, kata Owen.

“Bukti ini menegaskan bahwa Bernard bukanlah salah satu penjahat 'terburuk dari yang terburuk' untuk hukuman mati dan bahwa menyelamatkan nyawanya tidak akan menimbulkan risiko bagi siapa pun,” kata Owen.

Pemerintahan Trump mengakhiri jeda 17 tahun dalam pelaksanaan eksekusi mati. Pada 2019, diumumkan bahwa Biro Penjara kembali ke protokol obat baru untuk suntikan mematikan. Biro Penjara beralih dari kombinasi tiga obat yang terakhir kali digunakan pada 2003. 

Protokol baru menghidupkan kembali tantangan hukum jangka panjang untuk suntik mati. Pada Agustus, seorang hakim federal di Washington, D.C. memutuskan bahwa Departemen Kehakiman melanggar Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik karena tidak meminta resep dokter untuk memberikan barbiturat yang diatur secara ketat.

Tetapi pengadilan banding menyatakan bahwa pelanggaran itu sendiri tidak menunjukkan "kerugian yang tidak dapat diperbaiki" dan mengizinkan eksekusi mati untuk dilanjutkan.