Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menggunakan skema baru dalam penindakan pelanggaran aturan berkendara. Saat ini, penindakan menggunakan kamera handphone yang terhubung dengan E-TLE.

"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus," ujar Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo yang dikutip dari akun YouTube NTMC Channel, Senin, 23 Mei.

Teknis atau mekanisme penindakan dengan cara kamera itu terpasang di ponsel para anggota polisi lalu lintas yang sedang berpatroli.

Kamera itupun dioperasikan melalui aplikasi Go-Sigap. Sehingga, jikalau saat berpatroli ditemukan kendaraan yang melanggar, maka, pelanggaran itu akan otomatis terdata di sistem E-TLE.

Penggunaan skema ini bertujuan menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.

"Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," ucap Adiel.

Kemudian, kendaraan yang terpantau melakukan pelanggaran itu akan divalidasi oleh petugas yang berada di kantor TMC. Jika sudah rampung, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat yang tertera pada data kendaraan.

Dalam surat itu, pelanggar diminta untuk menghubungi call center untuk konfirmasi pelanggaran. Terutama, soal mekanisme penyelesaian tilang.

Penggunaan teknologi ini, dapat merekam beberapa pelanggaran. Semisal, tak menggunakan helm dan pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan.

"Sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah. Kamera itu tersebar di 35 Polres," kata Adiel.