Polda Sumut Tetapkan Eks Pimcab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tersangka Dokumen Palsu
DOK ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Penyidik Direskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan AS, eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam  Kabupaten Deli Serdang, menjadi tersangka kasus pencatatan dokumen palsu.

"AS menjadi tersangka bersama salah seorang karyawannya yakni RRS, analis kredit. Kedua tersangka merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip Antara, Jumat, 20 Mei.

Penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara pencatatan palsu dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tahun 2012 hingga tahun 2014, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam memberikan pembiayaan perubahan KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irwadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua pengembang.

Developer CV SJ mendapat modal kerja Rp2 miliar untuk 58 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian developer lain, CV PJ, menerima modal kerja Rp1,6 miliar untuk 38 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak November 2012.

"Namun hingga saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan Perumahan Taman Asri Resident," ucapnya.

Dia menjelaskan perumahan tersebut belum siap huni, namun tersangka AS sebagai Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan dan pembiayaan perubahan KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp12.034.615.765.

Dalam pencarian tersebut, tersangka AS dan RRS merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai pencairan dana pembiayaan terhadap 65 unit rumah dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi dan laporan analisis.

Bahkan, sewaktu pencarian dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, pada hari sama tersangka AS langsung memindahbukukan uang dari rekening debitur ke rekening pengembang. 

Hal tersebut dikuatkan lagi dengan adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar.

"Tersangka melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf A, Pasal 63 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP," kata Kabid Humas Polda Sumut.