MAKASSAR - Dari rekonstruksi kasus penembakan Najamuddin Sewang, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, terungkap para eksekutor dijanjikan Rp200 juta untuk menghabisi korban atas suruhan otak pelaku berinisial MIA.
"Yang dijanjikan itu Rp200 juta. Baru dibayar Rp90 juta. Itu di luar Rp20 juta yang diberikan pertama," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntaj di sela rekonstruksi dilansir Antara, Jumat, 20 Mei.
Dari rekonstruksi, eksekutor yang menembak korban berinisial CH, anggota Polri aktif. Ada pun rekannya, SL, juga anggota Polri aktif, ikut membantu menyiapkan senjata jenis Revolver dan kendaraan serta jaket.
Reonald mengatakan dana awal senilai Rp20 juta yang diterima SL dari pelaku lain berinisial AS (anggota Satpol PP) atas perintah MIA (Muh Iqbal Asnan), yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP Makassar, untuk biaya operasional sebelum eksekusi.
"Itu Rp20 juta untuk biaya operasional. Beli sepeda motor dan senjata di market place. Selanjutnya, penyerahan uang Rp90 juta (usai eksekusi), namun yang kita didapatkan hanya Rp85 juta," katanya.
Peristiwa tersebut bermula saat MIA tengah menjalin asmara dengan perempuan R (pejabat Dishub Makassar). Namun, MIA terbakar api cemburu dan sakit hati mendapati korban di dalam rumah R, Perumahan Grand Aroelapa, Jalan Tamangapa Antang.
"Dari situ mulai terbakar cemburu. Tapi kita tidak dalami soal yang dikatakan R. Kita hanya mendalami awal emosi tersangka MIA," paparnya.
Tersangka MIA lalu meminta pelaku lain yang merupakan anak buahnya berinisial AS mencari eksekutor untuk menghabisi korban. Rekonstruksi selanjutnya di Kantor Balai Kota Makassar.
BACA JUGA:
Di sana AS membawa SL untuk bertemu MIA dengan merancang pembunuhan itu. Sakit hati karena korban sudah terlalu jauh berhubungan dengan R dan telah berkali-kali diperingatkan agar menjauhinya, tetapi korban tetap saja mereka berhubungan.
Dalam rekonstruksi selanjutnya, MIA menyuruh dua pelaku lain yakni AS dan SH melempari rumah korban di Perumahan Residen Alauddin Mas, dengan telur serta air di botol mineral. Aksi pada tahun 2020 ini diduga sebagai santet namun belakangan tidak membuahkan hasil.
Untuk mematangkan rencananya, (dalam rekonstruksi berikutnya) MIA memanggil AS dan pelaku lain masing-masing SH (petugas Dishub), SL, CA (eksekutor) diketahui oknum anggota Polri di kediamannya Jalan Kumala untuk curhat, R sering diganggu korban.
Usai pertemuan, AS memberikan foto korban agar dikenali guna memudahkan eksekusi, termasuk menyerahkan uang Rp20 juta kepada SL sebagai biaya operasional, membeli motor, dan senjata api. Uang itu diserahkan di samping kediaman tersangka utama.
"Seperti yang sudah disampaikan bahwa senjata dibeli di market place, di dunia maya. Yang beli itu SL. Dana Rp20 juta itu untuk beli motor dan senjata. Nomor polisi pada motor itu juga tidak sesuai aslinya " tutur dia.
Setelah fasilitas ada, SL lalu menyerahkan sepeda motor, senjata, beserta jaket ojek daring untuk dipakai CH agar tidak dicurigai mengikuti korban saat berdinas hingga akhirnya korban dieksekusi di Jalan Danau Tanjung Bunga dengan menembak tepat di bawah ketiak korban.
Polisi menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar, dan MIA Kepala Satpol PP Makassar.