Mantan Danjen Kopassus Soenarko Batal Diperiksa Terkait Kasus Senpi Ilegal Tahun Lalu
Ilustrasi/Gedung Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko batal memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Soenarko sedianya diperiksa dalam kasus kepemiliikan senjata api ilegal yang membuatnya berstatus tersangka.

Pengacara Soenarko, Fery Firman Nurwahyu menuturkan kliennya batal memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatan. Selain itu, Soenarko mesti pemeriksaan medis di rumah sakit.

"Perihal kondisi kesehatan klien kami (Soenarko), saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," ujar Fery melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Oktober.

Fery mengatakan, kliennya sudah meminta pengaturan ulang jadwal pemeriksaan. Soenarko bakal menjalani pemeriksaan pada Senin, 19 Oktober pekan depan.

Dalam pemeriksaan nantinya, Soenarko bakal menjelaskan semua pokok perkara yang tergantung selama setahun. Perkara kepemilikan senpi ilegal ini ditangani Polri pada Mei 2019. Dengan adanya panggilan pemeriksaan itu diharapkan perkara yang menjerat kliennya bisa segera rampung. 

"Klien kami dipanggil kembali atas tuduhan kasus perkara yang sama dan selama ini ternyata hanya digantung untuk kepentingan hukum apa, saya juga tidak tahu dan tidak bisa mengerti hukumnya," papar dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan panggilan terhadap mantan Danjen Kopassus untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.

Panggilan pemeriksaan itu surat panggilan nomor S.Pgl/2259-Subdit1/X/2020/Dit Tipidum pada Jumat (16/10) pukul 10.00 WIB.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo.

Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh untuk digunakan pada kerusuhan 22 Mei 2019 yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan nasional.

Dalam perkara itu, Soenarko sempat mendekam di rumah tahanan (Rutan) POM Guntur, Jakarta Selatan selama beberapa waktu. Hingga akhirnya dibebaskan usai Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan diri sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Soenarko.