JAKARTA - Bareksrim Polri bakal memeriksa mantan Danjen Kopasus Mayjen (Purn) Soenarko soal kepemilikan senjata api ilegal. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Selasa, 20 Oktober, besok.
"Jadwalnya besok, saya sudah tanya penyidik jadwalnya besok," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 19 Oktober.
Sementara itu, pengacara Soenarko, Fery Firman Nurwahyu menuturkan kliennya bakal diperiksa atas kasus yang terjadi 2019 lalu. Pengacara menegaskan Soenarko bakal menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Panggilan dari penyidik untuk hari Selasa. Insyaallah akan hadir," kata dia.
Sebelumnya Fery menduga pemeriksaan terhadap kliennya bukan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal. Kliennya diduga bakal diperiksa terkait dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Dugaan itu muncul karena perkara kepemilikan senjata ilegal tidak ada fakta baru yang bisa disampaikan. Terlebih, barang bukti berupa senjata api sudah dimusnahkan.
"Ya (mengarah ke KAMI) kalau pertanyaannya ke pekara itu (senjata api) nggak ada kemajuan. Jawabannya itu-itu aja," ujar Fery kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober.
BACA JUGA:
Fery menyebut Soenarko memiliki kedekatan dengan Presidum KAMI Gatot Nurmantyo. Tapi soal kliennya merupakan anggota atau tergabung dengan KAMI, Fery tak bisa memastikan.
"Kalau itu nanti bisa ditanyakan langsung ke beliau (Soenarko) usai pemeriksaan," kata dia.
Sedianya Soenarko dijadwakan diperiksa pada Jumat, 16 Oktober. Tapi karena terkendala soal kesehatan maka pemeriksaan itu terpakasa diundur.
Dalam kasus ini, Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh untuk digunakan pada kerusuhan 22 Mei 2019 yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan nasional.
Dalam perkara itu, Soenarko sempat mendekam di rumah tahanan (Rutan) POM Guntur, Jakarta Selatan selama beberapa waktu. Hingga akhirnya dibebaskan usai Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan diri sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Soenarko.