Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp110 miliar. Dalam kasus ini, modus yang digunakan mencatut foto pejabat negara.

"Investasi untuk APD dan masker sehingga korban mengalami kerugian Rp110 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis, 19 Mei.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka. Mereka yakni, Kevin Lim, Doni Yus Okky Wiyatama, Michael, dan Vincent yang merupakan petinggi PT Limeme Grup.

Modus yang digunakan para tersangka dengan menawarkan keuntungan mencapai 20 sampai 30 persen dari modal. Bahkan, tersangka Kevin menggunakan foto pejabat negara sebagai daya tarik dan meyakinkan korbannya.

Namun, tak dirinci jumlah korban yang terperdaya. Hanya disampaikan total kerugian yang tercatat mencapai Rp110 miliar.

"(Tersangka, red) memostingan di instagram dengan pejabat pemerintah terkait adanya big project," ungkap Gatot.

Kasus ini, lanjut Gatot, sudah tahap akhir. Sebab, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, penyidik tinggal melimpahkan barang bukti dan para tersangka yang rencananya dilaksanakan pada pekan depan.

Para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sehingga, mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar.