Pengamat: Ketidakharmonisan antara Anies dan Pemerintah Pusat Semakin Ditampilkan di Tahun Ketiga Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Hari ini tepat tiga tahun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin Jakarta. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai Anies tampak tidak membangun harmonisasi dengan pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir.

Padahal, kata Nirwono, banyak kebijakan di DKI yang bersinggungan langsung dengan kewenangan pemerintah pusat. Sebab, Jakarta adalah Ibu Kota negara.

"Saya melihat secara umum ada ketidakharmonisan antara pemerintah DKI dan pusat itu semakin ditampilkan dan tidak berkurang di tahun ketiga ini. Beberapa kebijakan yang diambil gubernur sekarang cenderung akan berbeda dari pusat," kata Nirwono dalam diskusi pada Kamis, 15 Oktober.

Ketidakharmonisan antara Anies dan pemerintah pusat terlihat dari sejumlah kebijakan, salah satunya pembagian tugas antara pemerintah pusat dan DKI dalam penanganan banjir, yakni penataan Sungai Ciliwung.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyindir Anies lamban dalam membebaskan lahan di bantaran Sungai Ciliwung, sehingga pemerintah pusat terkendala untuk melaksanakan proyek penataan.

Anies membalas sindiran Basuki. Kata Anies, pemerintah pusat semestinya bisa membendung aliran air dari hulu (Jawa Barat) agar Jakarta bisa mengendalikan dampak banjir.

"Pada penanganan banjir, gubernur terang-terangan memberikan komentar dari menteri PUPR yang hal ini harusnya enggak dilakukan oleh seorang pejabat publik. Kalau mau berbeda (pandangan), mestinya (disampaikan) di dalam, bukan ditampilkan di publik," jelas Nirwono.

 

Selain itu, ketidakharmonisasian antara DKI dan pemerintah pusat terlihat pada revitalisasi Monumen Nasional pada awal tahun ini.

Diketahui, proses revitalisasi Monas awalnya berjalan tanpa ada persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara. 

Menurut Nirwono, perbedaan pandangan tersebut akan memperkeruh persoalan selanjutnya. "Pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah terus bermasalah," tutur Nirwono.

"Bahkan, dengan adanya Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang baru, bagaiamana pemerintah pusat berusaha mengintervensi otonomi daerah, ini terkait juga bagaimana gambaran pusat dan daerah yang semakin kurang harmonis," imbuhnya.

Mestinya, kata Nirwono, dalam sisa masa jabatan yang masih memiliki waktu dua tahun sampai 2022, Anies harus mulai membangun komunikasi dan menyamakan persepsi kebijakan di DKI dengan pemerintah pusat.