JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalin sejumlah kerja sama di bidang transportasi dengan negara lain ketika berada di Eropa selama beberapa hari belakangan.
Menanggap hal ini, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menegaskan bahwa kerja sama yang diteken Anies ini tidak boleh menggunakan APBD DKI.
"Kerja sama luar negeri yang diberitakan sehubungan dengan kunjungan Gubernur Anies ke luar negeri saat ini tidak diperkenankan melibatkan APBD," kata Gilbert dalam keterangannya, Kamis, 19 Mei.
Gilbert menyatakan, kerja sama yang dilakukan Anies di Eropa dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD DKI. Ketika kerja sama tanpa persetujuan DPRD, Gilbert menegaskan tak boleh ada APBD yang digunakan.
Hal ini sesuai Perppu 2 Tahun 2014 ayat 101 yang mengamanatkan bahwa perjanjian itu hanya boleh antara BUMD dengan pihak lain serta tidak boleh meminta penyertaan modal daerah (PMD) dalam pembiayaannya karena bukan persetujuan DPRD.
BACA JUGA:
Gilbert tak mau kesalahan perjanjian kerja sama seperti Formula E terulang kembali. Di mana, saat itu, Anies meneken Jakarta menjadi tuan rumah Formula E pada tahun 2018 tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu.
"Kejadian dalam penandatangan Formula E tahun 2018 yang menggunakan APBD tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu adalah perjanjian illegal, karena melanggar UU," ungkap Gilbert.
"Program Formula E yang jelas akan merugi di atas Rp500 miliar dan menggunakan APBD ini adalah sebuah mahakarya yang buruk Gubernur Anies. Kecerobohan yang menggunakan APBD secara serampangan dan dibayang-bayangi tuntutan di arbitrase internasional di Singapura," lanjutnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeliling tiga negara Eropa, yakni London (Inggris), Berlin (Jerman), dan Paris (Perancis) selama delapan hari sejak Selasa, 10 Mei malam.
Anies pergi ke Eropa untuk menindaklanjuti sejumlah kerja sama, di antaranya MoU antara PT Transportasi Jakarta dengan Switch Mobility, kerja sama pengelolaan data dan riset dengan Bloomberg New Energy Finance (BNEF) untuk mendukung rencana pengoperasian kendaraan bertenaga listrik secara menyeluruh pada 2030, serta MoU antara PT MRT Jakarta dengan Crossrail Internasional.